Rabu, 21 Desember 2022 – 20:17 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Agung, ST Burhanuddin buka suara soal disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurut dia, pengesahan KUHP merupakan sejarah baru dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.
Di mana, kata dia, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
Jaksa Agung ST Burhanuddin
“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif serta keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut dia, KUHP yang baru disahkan itu mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat merilis kasus Surya Darmadi
Selain itu, lanjut dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.
Sumber: www.viva.co.id