Kamis, 15 Desember 2022 – 10:29 WIB
VIVA Nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, STS, dan sejumlah pihak di Surabaya, Rabu malam, 14 Desember 2022.
Diduga, sejumlah uang yang diamankan itu merupakan barang bukti suap terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur tersebut. Saat ini, jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan.
“KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, STS ddiciduk terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat. “KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain,” kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri
Photo :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPK, kata dia, mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum STS dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan giat penindakan di Surabaya. “Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK menyegel salah satu ruang kerja pimpinan DPRD Jatim setelah dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung dewan yang berlokasi di Jalan Indrapura Surabaya pada Rabu kemarin.
Sumber: www.viva.co.id