Jumat, 27 Januari 2023 – 06:09 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa Salmon, anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 26 Januari 2023.
Di hadapan Majelis Hakim, Harun Yulianto, melalui sambungan teleconference, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rini Purnamawati, membacakan tuntutan terdakwa Salmon.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.
Halaman Selanjutnya
Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Salmon melalui penasehat hukumnya, Agung Wijaya, dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sumber: www.viva.co.id