Kamis, 19 Januari 2023 – 19:03 WIB
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan penyelidikan dan pembekuan rekening baru, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan upaya itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus dugaan suap Lukas Enembe.
“Kita terus berkoordinasi dan penambahan saat ini selalu ada, ada banyak sekali. Kita sesuaikan intinya karena kita mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Lukas Enembe. Ia mengaku, cukup banyak temuan baru yang ditemukan terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Kendati demikian, Ivan belum membongkar berapa nilai pasti rekening baru tersebut.
“Jadi KPK juga melakukan pembekuan dan saat kita menerima permintaan diketahui ada rekening baru ya. Kita juga melakukan upaya hukum salah satunya pembekuan dan penghentian transaksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan adanya upaya pembekuan rekening atau kas uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Halaman Selanjutnya
Menurut Ivan, pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Sumber: www.viva.co.id