Selasa, 20 Desember 2022 – 08:51 WIB
VIVA Nasional – Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati menjelaskan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.
Hal itu diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Efrinawati mulanya mengaku bahwa uang di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.
Surya Darmadi jalani persidangan
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
“Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan,” kata Efrinawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Efrinawati menuturkan dirinya mengetahui bahwa perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.
Sumber: www.viva.co.id